Meminimalisir
Dampak Pemotongan Kuota
Kerisauan
pun mulai dirasakan oleh calon jamaah haji Indonesia. Bukan karena tak sanggup membayar uang
pelunasan haji, tetapi karena tersiarnya kabar terjadi pemotongan kuota haji
Indonesia tahun 2013 sebanyak 20 %. Kabar tersebut dikirimkan oleh Kementrian
Haji Kerajaan Arab Saudi kepada Kementrian Agama RI tertanggal 6 Juni 2013.
Keputusan
pahit pemotongan kuota haji tahun ini dilakukan menyusul adanya renovasi
Masjidil Haram. Kenyataan pahit ini akan menimbulkan kerugian pihak Indonesia
yang ditaksir mencapai 800 milyar. Jumlah yang cukup funtastis memang. Kerugian
tersebut bersumber dari uang muka penginapan yang sudah terlanjur dibayar, katering
dan penerbangan. Dampak pemotongan kuota haji juga berdampak pada daftar antri
haji Indonesia semakin panjang akibat adanya penundaan pemberangkatan jumlah
calon jamah haji. Jika memang keputusan pemotongan haji ini sudah menjadi
keputusan final, lalu apa yang harus bisa dilakukan?
Optimalisasi Lobi
Untuk
meminimalisir kerugian akibat dari pemotongan kuota haji, pihak penyelenggara
haji dalam hal ini Kemenag harus benar-benar bisa mengoptimalisasikan lobying
kepada pihak pihak terkait. Penyelenggara haji harus benar benar bisa
melobi pihak kerajaan Arab Saudi agar meningkatkan kuota haji untuk tahun-tahun
berikutnya. Terlebih jika renovasi Masjidil Haram telah selesai. Hal ini
sebagai upaya pengganti atas pemotongan kouta haji tahun ini. Pihak pengelola
haji harus bisa melakukan upaya lobi kepada pengelola penginapan, catering, dan
penerbangan agar bisa memaklumi penundaan kuota haji ini dan paling tidak bisa
mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan, walaupun tak 100 %. Paling tidak,
ini akan meminalisir kerugian yang diderita.
Beri pemahaman kepada jamaah
Langkah
Kemenag untuk mengurangi beban psikologis para calon jamaah haji adalah dengan
melakukan sosialisasi. Sosilisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada
calon jamaah haji karena hal ini merupakan keputusan final dari pihak kerajaan
Arab Saudi menyusul adanya renovasi Masjidil Haram. Pihak penyelenggara haji
juga harus bisa memberikan pengertian kepada jamaah yang sudah pernah haji,
tapi ingin menunaikan haji kembali untuk bisa legowo memberikan kesempatan
kepada para calon jamaah haji yang lain.
Adanya keputusan pahit ini harusnya tetap menjadi
pembelajaran bagi calon jamaah haji untuk bisa terus bersabar. Dengan terus
berdoa agar tetap diberikan kesehatan dan panjang umur sehingga bisa menunaikan
ibadah haji di tahun-tahun mendatang.
*)Muhammad
Mansur, S.Pd.I, guru MI Wahid Hasyim Yogyakarta,
mahasiswa Pasca Sarjana UIN Suka Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar