Resentralisasi
Pendidikan: SebuahTawaran Solusi
Problematika pendidikan di Indonesia tak
ada hentinya bergulir. Pendidikan menjadi satu topik yang tak ada habisnya
untuk dibicarakan. Penuh dengan permasalahan permasalahan dan sejatinya memang
harus dicarikan solusinya. Seperti yang telah kita tahu bahwasannya pola pendidikan
di Indonesia memakai pola desentralisasi pendidikan. Dengan adanya pola ini,
maka pemerintah kabupaten/ kota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan
daerahnya. Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Kebijakan ini berimbas pada porsi kewenangan
daerah menjadi lebih besar dalam
mengelola pendidikan didaerahnya daripada pemerintah pusat.
Adanya sistem desentralisasi
pendidikan tak terlepas dari permasalahan baru yang muncul. Faktanya di
lapangan, ternyata koordinasi antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas Pendidikan Propinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota masih lemah
sehingga terjadi keterkaitan yang hilang (missing
link). Kondisi ini bisa kita lihat, misalnya: terjadinya keterlambatan
informasi dari pusat ke daerah tentang berbagai kebijakan baru, pelaporan dari
sekolah ke propinsi/ kota ke pusat terkadang
tidak disampaikan secara cepat, selain
itu distribusi dana seringkali mengalami kebocoran ditengah jalan, sehingga
jumlah yang diterima daerah di lapangan tak sesuai dengan jumlah yang
seharusnya tercantum di pusat.
Akibat adanya kebijakan desentralisasi
pendidikan, muncul banyak raja-raja kecil di daerah. Raja-raja kecil itu adalah
pemangku kekuasaan yang ada di daerah yang menggunakan kekuasaannya demi
kepentingan pribadinya. Adanya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah
daerah untuk mengelola pendidikan tentunya menjadi lahan empuk untuk dijadikan
sasaran. Pendidikan pun dijadikan sebagai proyek besar para penguasa dan menjadi
sasaran utama untuk merauk keuntungan. Akhirnya, praktik praktik korupsipun
menjalar sampai daerah.
Kondisi diatas menjadi bahan evaluasi
untuk merubah pola pendidikan untuk beralih kembali menjadi resentralisasi
pendidikan. Dalam artian, mengubah kembali kebijakan desentralisasi pendidikan
menjadi sentralisasi pendidikan yang dulu pernah dilakukan sebelumnya. Dengan
demikian, urusan pendidikan kembali lagi diserahkan kepada pemerintah pusat
mengingat urgensi pendidikan bagi masa depan. Setidaknya, ini menjadi sebuah
tawaran solusi dalam rangka memperbaiki
pola pendidikan di Indonesia.
Kembalinya pola pendidikan menjadi
sentralisasi, tentunya tidak serta merta dilakukan, namun harus terus dilakukan
kajian mendalam dan evaluasi kebijakan. Dengan demikian, pola sentralisasi
pendidikan tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Memang,
resentralisasi pendidikan menunjukkan kemunduran otorisasi pendidikan oleh
daerah karena porsi daerah menjadi berkurang dalam mengambil peran mengelola
pendidikan. Namun, dalam resentralisasi pendidikan tak menutup kemungkinan pemerintah pusat
memberikan sedikit porsi untuk daerah dalam mengelola aspek-aspek tertentu. Aspek
tertentu yang dimaksud misalnya dalam menyesuaikan muatan kurikulum sesuai
dengan kondisi dan potensi lokal di daerahnya. Hal ini dikarenakan karena
faktanya kondisi dan potensi masing-masing daerah tidak sama, sehingga hal ini
perlu disesuaikan. Hanya saja koordinasi dan pengawasan harus benar-benar
dimaksimalkan sehingga tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Sedangkan
terkait kebijakan anggaran/ dana pendidikan serta tenaga pendidik sudah
seharusnya menjadi kewenangan pusat dalam pengelolaannya.
Dalam menjalankan pola pendidikan
sentralisasi, setidaknya pemerintah pusat harus merencanakannya dengan
matang-matang sebelumnya, sehingga dalam pelaksanaan nantinya bisa berjalan
dengan lancar. Pemerintah harus mempertegas kembali pola koordinasi dari pusat
sampai daerah, terlebih dalam masalah anggaran pendidikan yang terkenal riskan.
Dengan resentralisasi pendidikan, paling tidak menjadi sebuah solusi
pengelolaan pendidikan yang lebih baik daripada terjadi benturan dan politisasi
pendidikan di daerah daerah yang merugikan bangsa ini.
*)
Muhammad Mansur,S.Pd.I Peneliti di Prodi
Pendidikan Islam pada Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar